Pledoi Bharada E: Saya Hancur, Diperalat, Dibohongi dan Disia-siakan

Dia bahkan sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidupnya.

“Namun saya berusaha tegar,” sambungnya.

Richard berujar apa yang terjadi terhadapnya saat ini menjadi pembelajaran penting dalam pendewasaan diri.

Dalam pleidoi itu, dia turut mengutip satu ayat Al Kitab.

“Mazmur 34:19, sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya. Saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Richard dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Richard dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana, apalagi jika tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Yosua atau Brigadir J. (berbagai sumber)

Editor: Yayu