Ingin Miliki SIM C1 bagi Pengendara Moge? Ini Syarat Ditentukan Korlantas Polri

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA Korlantas Polri tengah menggadang penggolongan SIM C, yakni SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc.

    Adapun, persyaratannya adalah minimal mempunyai SIM C dulu selama satu tahun.

    “Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun. Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

    Yusri mengatakan, pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1. Yusti menyebut coba diprioritaskan pada Satpas Prototype.

    “Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” katanya.

    “Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap,” sambung Yusri.

    Baca juga: Barang Jemaah Diperiksa Saat Memasuki Lokasi Haul Ke-18 Abah Guru Sekumpul

    Yusri mengungkapkan, motor uji SIM C1 itu terbanyak di Polda Metro Jaya. Kemudian diikuti Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polda Jawa Barat (Jabar).

    “Ada yang dapat dua, ada yang tiga, Polda Metro paling banyak, karena memang paling besar. Jawa Tengah ada sekitar 8 apa 9, Jawa Barat sama. Nah 132 sudah kita distribusikan ke polda-polda,” ujarnya.

    Baca Juga :   Ngeri! Detik-Detik Hiu Raksasa Serang 40 Awak Kapal, Penjaga Pantai AS Langsung Bertindak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI