WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Data objek pajak dan wajib pajak Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Banjarbaru diketahui belum sepenuhnya valid dan andal sebagai dasar pengelolaan PBB-P2. Kondisi ini terjadi pada tahun anggaran 2021.
Penelusuran wartabanjar.com, diantaranya data lokasi objek pajak tidak didukung dengan alamat yang valid sebanyak 39.606 dengan tidak mencantumkan nama jalan. Identitas wajib pajak tidak didukung dengan data valid yaitu 75.504 wajib pajak tidak didkung dengan data NIK yang valid.
Terdapat 59 data objek pajak yang luas tanahnya sebesar 0 meter persegi dan satu meter persegi. Terdapat 1.214 objek pajak dengan kategori 1 (tanah dan bangunan) dengan luasan bangunan 0 m2; dan terdapat 22 objek pajak dengan kategori bukan fasilitas umum namun memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp0,00 sehingga berpotensi tidak dikenakan PBB-P2, serta terdapat 26 objek pajak dengan kategori 1 (tanah dan bangunan) dengan NJOP bangunan sebesar Rp0,00.
Info didapat, Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru menyatakan bahwa data pada SISMIOP merupakan satu-satunya sumber data untuk melakukan penagihan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki Objek Pajak (OP) PBB-P2 Kota Banjarbaru.
BPPRD pun sudah melakukan pemutakhiran data Wajib Pajak (WP) dan Objek Pajak (OP) jika ada perubahan nama wajib pajak, alamat objek pajak, perubahan luas tanah dan atau luas bangunan objek pajak.
Namun hasil kegiatan Tim Pemutakhiran Data tidak sepenuhnya efektif untuk mengatasi permasalahan data PBB-P2 yang belum valid, antara lain jumlah data luas tanah dan bangunan yang dimutakhirkan baru sebanyak 222 dari 1.214 objek pajak dengan kategori tanah dan bangunan namun luas bangunannya 0 meter persegi atau sekitar 18,28 persen.