Namun hasil kegiatan Tim Pemutakhiran Data tidak sepenuhnya efektif untuk mengatasi permasalahan data PBB-P2 yang belum valid, antara lain jumlah data luas tanah dan bangunan yang dimutakhirkan baru sebanyak 222 dari 1.214 objek pajak dengan kategori tanah dan bangunan namun luas bangunannya 0 meter persegi atau sekitar 18,28 persen.
Laporan hasil penelitian tidak memuat informasi yang rinci mengenai hasil survei per objek pajak dan tidak menggambarkan keadaan wajib pajak atau piutang pajak.
Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran 2021 Kota Banjarbaru pun diduga belum sesuai Peraturan Wali Kota.
Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengecek lebih lanjut.
“Akan kami cek, kalau memang benar saya minta inspektur mengaudit,” katanya, Kamis (26/1).
Dia menambahkan, Setelah audit nanti ketahuan dari rekomendasi apa yang harus dilaksanakan dan belum dilaksanakan.
“Baru ditindak lanjut sesuai aturan,” pungkasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Rudi Indrajaya menjelaskan, Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran 2021 Kota Banjarbaru yang diduga belum sesuai Peraturan Wali Kota itu dikarenakan bagi wajib pajak yang tidak bayar harusnya ditagih dan ada surat penagihannya.
“Tetapi saat itu (2021,red) tidak ditagih, itulah yang dimaksud belum sesuai peraturan wali kota,” imbuhnya.







