Cara dan Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Dosis Kedua, Cek Tiket Vaksin di PeduliLindungi
WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Syarat mendapatkan vaksin Covid-19 booster dosis kedua.
Cara mendapatkan vaksin Covid-19 booster dosis kedua tersedia di artikel ini.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menggelar vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua bagi masyarakat umum, mulai Selasa (24/1/2023) lalu.
Vaksinasi booster kedua bertujuan untuk meningkatkan proteksi masyarakat terhadap infeksi virus corona.
Ketentuan vaksin booster kedua ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.
Walau demikian, tidak semua masyarakat umum bisa langsung mendapatkan vaksin booster kedua.
Terdapat beberapa syarat vaksinasi dosis keempat yang harus dipenuhi setiap orang.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan vaksin keempat atau booster dosis kedua.
Tiket Vaksin
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan masyarakat bisa langsung mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mendapatkan vaksin booster kedua.
Kendati begitu, sebaiknya masyarakat yang akan disuntik booster tetap menunggu undangan atau tiket di aplikasi PeduliLindungi.
"Kalau yang sudah 6 bulan bisa ke fasyankes, tapi sebaiknya tetap menunggu tiket sehingga tidak perlu verifikasi manual," ujar Nadia, Rabu (25/1/2023).
Nadia menjabarkan, saat ini Kemenkes telah menyebarkan 40 juta tiket vaksin dari total 68 juta penduduk yang mendapatkan booster pertama.
"Karena kan yang dapat booster 2 yang sudah dapat booster 1 dulu, dan baru sekitar 68 juta ya," katanya.
Syarat Vaksinasi Booster Kedua
Merujuk Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023, berikut syarat mendapatkan vaksinasi booster kedua:
1. Usia lebih dari 18 tahun
Masyarakat yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis keempat adalah yang telah berusia lebih dari 18 tahun.
2. Jarak 6 bulan dari booster pertama
Individu yang telah mendapatkan booster pertama sejak minimal 6 bulan lalu, berhak mendapatkan vaksinasi booster kedua.
3. Datang ke fasilitas kesehatan Masyarakat umum yang ingin mendapatkan vaksinasi dosis booster kedua bisa mendatangi fasilitas kesehatan secara langsung.