Pengedar Sabu Gagal Kabur Setelah Motor Metiknya Tabrak Kios Bensin

Kemudian petugas menghentikan namu, pelaku YF berusaha kabur.

Namun, upaya pelaku untuk kabur gagal, setelah motor yang dtungganginya menabrak warung dagangan bensin.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu–sabu yang tersimpan dikantong celana, dan pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang saat ini dalam penyelidikan Polisi” bebernya.

Pelaku YF disangakakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku YF saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,26 gram, 1 bungkus bekas rokok warna Hitam, 1 bungkus bekas makanan warna Merah, 1 buah batu kecil,1 unit sepeda motor metik warna hitam dan 1 buah Handphone warna Biru. (edj)

Editor: Erna Djedi