Pengedar Sabu Gagal Kabur Setelah Motor Metiknya Tabrak Kios Bensin

Pelaku YF disangakakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku YF saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,26 gram, 1 bungkus bekas rokok warna Hitam, 1 bungkus bekas makanan warna Merah, 1 buah batu kecil,1 unit sepeda motor metik warna hitam dan 1 buah Handphone warna Biru. (edj)

Editor: Erna Djedi