Ancaman Kurungan dan Denda Rp 500 Ribu Bagi yang Merokok di JPO Banjarbaru
Ukuran Huruf:
Dalam kesempatan ini juga pihak PUPR Kota Banjarbaru kembali mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat Kota Banjarbaru dan luar daerah yang ingin melintasi maupun berfoto-foto di JPO, agar bersama-sama menjaga dan memelihara kebersihan terlebih puntung roko janganlah membuang di penyebrangan ini.
Sebab, bagi masyarakat yang merokok di dalam JPO akan dikenakan sanksi melalui perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Dilarang Merokok, Memproduksi, Mempromosikan dan Memperjualbelikan Rokok di kawasan ini dan sekitarnya, dengan ancaman pidana denda sebenar Rp500 ribu atau kurungan selama 3 hari.(aqu/rls)
Editor Restu