WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan Bharada E mendapatkan tuntutan dari JPU lebih berat dibanding rekannya Ricky Rizal maupun ART Ferdy Samso, Kuat Ma;ruf.
Dalam suding kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), JPU menuntut Bharada E 12 tahun pidana penjara.
Sementara, sehari sebelumnya JPU menuntut Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing 8 tahun penjara.
Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua.
Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi