Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,27 tujuh) gram dan dibungkus lagi dengan satu lembar plastik klip warna bening.
Polisi juga mengamankan satu buah handphone merk Realme warna Abu-abu beserta dengan silicon case, satu unit Sepeda motor Honda Beat warna hijau putih dengan nopol DA 6737 OR dan uang tunai sebesar Rp100.000.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres HST.
“Atas perbuatannya, tersangka N akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Rojikin. (edj)
Editor: Erna Djedi







