Mengejutkan! Jaksa Simpulkan Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kesimpulan mengejutkan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf, Senin (16/1/2023).

Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 bukanlah peristiwa pelecehan seksual, melainkan peristiwa perselingkuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan JPU dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Mulanya, jaksa menyebut keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Baca juga: Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Dinilai Berbelit-belit dan Tidak Menyesali Perbuatannya

Salah satu saksi, yaitu ahli poligraf menyebut ada indikasi kebohongan saat Putri ditanya hubungannya dengan korban Yosua.