WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang Ferdy Sambo Cs sampai pada tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dengan pidana penjara 8 tahun.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma’ruf penjara delapan tahun,” kata JPU dalam surat tuntutannya yang dibacakan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Jaksa menilai Kuat Ma’ruf terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam surat tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal yang meringankan, di mana terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Hal meringankan lainnya, Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.
Pertimbangan memberatkan, jaksa menilai perbuatan Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, dan luka mendalam bagi keluarga korba, dan berbelit-belit selama persidangan serta tidak menyesali perbuatannya.







