Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Dinilai Berbelit-belit dan Tidak Menyesali Perbuatannya

Dalam surat tuntutan juga terungkap, JPU menyimpulkan bahwa tidak ada pelecehan seksual di Magelang.

Adanya, perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut sebagaimana dalam kesimpulan jaksa berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan dalam sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Kesimpulan tersebut berdasarkan keterangan ahli dan keterangan sejumlah saksi. Termasuk keterangan poligraf dan keterangan Putri dan Ferdy Sambo. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi