Makin Menggila, COVID-19 Renggut Hampir 60 Ribu Nyawa dalam Sebulan di China

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tsunami COVID-19 masih melanda China.

    Terbaru adalah laporan bahwa hampir 60 ribu kematian terkait Covid-19 terjadi di China dalam waktu sebulan ini hingga Sabtu (14/1/2023) kemarin.

    Sebagaimana dilansir AFP, Komisi Kesehatan Nasional China (National Health Commission/NHC) mencatat 59.938 kematian terkait Covid-19 antara 8 Desember 2022 dan 12 Januari 2023.

    Kepala Biro Administrasi Medis NHC, Jiao Yahui, menjabarkan bahwa angka itu mencakup 5.503 kematian yang disebabkan kegagalan pernapasan langsung akibat virus.

    Sementara itu, 54.435 kematian lainnya disebabkan penyakit bawaan yang dikombinasikan dengan Covid-19 alias komorbid.

    Angka tersebut menjadi jumlah kematian besar pertama yang dirilis oleh pemerintah sejak pelonggaran aturan pada awal Desember lalu.

    Namun, China diduga tak melaporkan jumlah kematian akibat Covid-19 yang sebenarnya.

    Angka yang nyaris mencapai 60 ribu kematian itu pun diduga hanya sebagian dari yang sebenarnya.

    Bulan lalu, Beijing merevisi definisi untuk mengategorikan kematian akibat Covid-19.

    Dengan aturan itu, China hanya bakal menghitung pasien yang meninggal langsung karena gagal napas akibat virus tersebut.

    Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mengkritik keputusan itu sebab definisi baru tersebut dinilai terlalu sempit.

    Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan organisasinya terus meminta China untuk data yang lebih cepat, teratur, dan terpercaya terkait rawat inap, kematian, dan penyebaran virus.

    WHO sempat mencurigai pemerintah China melakukan manipulasi data terkait angka kematian akibat Covid-19 ketika Negeri Tirai Bambu yang hanya mencatat 22 kematian pada Desember lalu.

    Angka itu dipertanyakan karena sempat viral video yang menunjukkan jenazah diduga terpapar virus corona berjejer di rumah sakit dan krematorium.

    Baca Juga :   52 Hari Ditahan, Presiden Korea Dibebaskan Setelah Pengadilan Membatalkan Penangkapannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI