WARTABANJAR.COM, BANYUMAS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, mengamankan empat lansia pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban berusia 12 tahun merupakan warga Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan pihaknya mengamankan empat pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada Rabu (11/1/2023).
“Kami mengamankan terduga pelaku inisial W (70 tahun), J (50 tahun), SA (69 tahun), K (67 tahun) warga Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja yang semuanya merupakan lansia,” ungkapnya, Jumat (13/1/2023).
Dijelaskan, peristiwa ini terjadi sejak September 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.
Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan.
Baca juga: Mahasiswa Asal Juai Diringkus Polres Balangan Diduga Cabuli Gadis Belia di Kebun Karet
“Uang yang diberikan bervariasi mulai dari dua puluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah,” kata kasat reskrim.
Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi.
Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.
“Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan ke dokter dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 pekan. Setelah itu orang tua korban melapor ke polisi,” jelasnya.







