Pemerintah Wajibkan Jemaah Umrah dan Haji Khusus Jadi Anggota BPJS Kesehatan

Pendaftaran sebagai peserta BPJS aktif dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan ditetapkan wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

“Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian isi beleid itu. (berbagai sumber)

Editor: Yayu