Bawaslu Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Jelang Pemilu 2024
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin membuka rekruitmen anggota Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) tingkat kelurahan dan desa.
Koordinator Divisi SDM-Organisasi Diklat Bawaslu Kota Banjarmasin, Munawar Khalil mengatakan pihaknya sudah mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwaslu di tingkat kelurahan dan desa.
"Yang melaksanakan tahapan rekruitment ini adalah Panwaslu Kecamatan, mereka sudah mengumumkan di website, sosial media dan di spanduk-spanduk kelurahan masing-masing, jadi sistem rekrutment ini bersifat terbuka," ujarnya kepada Wartabanjar.com ketika disambangi ke kantornya, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga
Pernyataan Pihak Guru Sekumpul Jelang Haul Abah Guru
Munawar menjelaskan di setiap kelurahan akan dipastikan memiliki satu anggota Panwaslu.
"Setiap kelurahan hanya membutuhkan satu orang, jadi se-Kota Banjarmasin ada 52 kelurahan berarti hanya membutuhkan 52 orang aja," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Panwaslu tingkat kelurahan dan desa bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di kelurahan masing-masing, sebagaimana yang telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Yakni Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 108 meliputi Tugas, Wewenang, dan Kewajiban.
Adapun tugas yang dimaksud ialah, ikut mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) dan daftar pemilih hasil perbaikan sampai data pemilih tetap, kemudian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye, dan pengawasan terhadap pendistribusian logikstik pemilu.
"Logistik pemilu itu seperti surat suara dan kotak suara," kata Munawar yang juga bertugas sebagai Penanggung Jawab (PJ) Panwaslu.
Adapun wewenang sebagai Panwaslu kelurahan yakni, bisa menerima dan menyampaikan laporan mengenai adanya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu kepada atasannya yakni Panwaslu Kecamatan.
Disamping itu, Panwaslu Kelurahan dan desa juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tugas pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara).
"Jadi nanti Panwaslu kelurahan juga punya bawahan yang harus mereka bina, mereka bimbing yaitu pengawas TPS, paling ujung tombak jajaran Bawaslu ini adalah pengawas TPS," ungkapnya.