Update Kasus Aiptu AR Jual Istri ke Sesama Anggota Polisi, Polda Jatim Periksa 7 Saksi

    WARTABANJAR.COM – Kasus oknum polisi Aiptu AR yang jual istri pada sesama anggota polisi terus didalami Polda Jatim.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyampaikan, hingga Senin (9/1/2023) penyidik sudah mendengar kesaksian 7 orang.

    “Dari jumlah ini, 3 orang dari internal kita dan 3 orang lagi dari eksternal. Dan statusnya masih terperiksa, oknum polisi itu,” ujarnya.

    Dan lanjut Kabid Humas, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan. “Tentunya penyidik mendatangkan ahli kejiwaan,” lanjutnya.

    Baca Juga

    Siaran TV Analog di Banjarmasin Dihentikan 10 Januari 2023

    Dikatakan, sekali lagi, bahwa terkait kasus tersebut, sudah 7 orang diperiksa dan hasil pemeriksaan sementara tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila.

    Dari hasil pemeriksaan, antara lain yang disita berupa alat penyimpan data berupa micro SD sudah diperiksa oleh Bidpropam.

    “Ini masih didalami micro sd isinya apa, apa saja. Masih didalami penyidik,” tandas Kombes Dirmanto kepada awak media.

    Untuk diketahui, oknum Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur diamankan Propam Polda Jatim atas dugaan kasus kekerasan seksual dan pornografi, Selasa (3/1/2023) lalu.

    Dia dilaporkan oleh Istrinya sendiri, MH (41), kepada Propam Polda Jatim karena dianggap memiliki perilaku seksual yang menyimpang.

    Oknum Aiptu AR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.

    Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH (41), karena sudah tak mampu menerima perilaku menyimpang suaminya itu yang berkaitan dengan kekerasan seksual, tindak asusila, dan pornografi.

    Baca Juga :   Etnis Rohingnya Rupanya Kabur Sampai ke Sukabumi, Mereka Bersembunyi di Sini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI