Harga Cabai Nasional Naik, di Kalsel Juga Meroket, Segini Harga Per Kilonya

Terbitkan Harga Acuan Pangan

Sementara itu, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) sudah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. 

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan peraturan itu bertujuan untuk mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP).

“Sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Rabu, 28 Desember 2022.

HAP yang telah resmi terbit meliputi komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi atau kerbau, dan gula konsumsi.

Peraturan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, khususnya terkait upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis. 

Ia berujar peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan.

HAP Cabai

Sementara untuk cabai, HAP cabai rawit merah di produsen Rp 25.000 sampai Rp 31.500 per kilogram dan di konsumen Rp 40.000-Rp 57.000 per kilogram.

Lalu cabai merah keriting di produsen Rp 22.000 sampai Rp 29.600 per kilogram, di komsumen Rp 37.000 hingga Rp 55.000 per kilogram. (brs/berbagai sumber)

Editor: Yayu

Baca Juga: Tiktok Akan Berangus Konten Joget Sensual dan Erotis