MUI Tegaskan Hukumnya Haram Sawer Qariah

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Video tentang seorang qariah yang disawer uang saat sedang membaca Alquran di hadapan para jamaah viral.

Terungkap peristiwa tersebut menimpa qari
Qoriah Nadia Hawasyi saat melantunkan bacaan Alquran dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pandeglang, Serang, Banten. Peristiwa ini pun menuai kecaman, lantas bolehkah menyawer qariah?

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa dalam hukum Islam itu adalah haram.

“Karena dia menyentuh bukan mahramnya dan tentu dia termasuk orang yang tidak menghormati Alquran,” kata dia dalam perbincangannya dengan MUIDigital, Sabtu (7/1/2022).

Baca Juga

Dua Mobil Rusak di Laka Sekapuk Tanah Bumbu

Dia pun mengutip firman Allah SWT dalam surat Al-Araf ayat 204:


وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Dan apabila dibacakan Alquran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”

Selain itu, dalam pandangan Islam ketika kita membaca Alquran diwajibkan mengambil air wudhu dan suci dari hadats besar dan kecil terlebih dahulu.