MUI Tegaskan Hukumnya Haram Sawer Qariah

“Maka demikian Alquran itu sangatlah mulia,” tambahnya.

“Saya juga sudah membaca klarifikasinya kalau dia dalam keadaan diundang dan dia menutup bacaannya dengan cara dia disawer,” tuturnya.

“Tapi wallahu’alam saya kini sedang koordinasi kembali dengan MUI daerah sana agar segera dilakukan pembinaan,”tegasnya.

Kiai Cholil juga menyampaikan bahwa sebenarnya itu bukan masalah kualifikasi apa yang telah terjadi, melainkan apakah karena ketidaktahuan akan tradisi daerah setempat.

“Oleh karena itu kita perlu tabayyun, dan harus segera dilakukan pembinaan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,”ujarnya.

Sebenarnya kalau memang itu berupa adat, maka harus dihentikan. “Karena adat itu tidak selaras dengan ajaran agama, dan juga termasuk tidak sopan,”lanjutnya.

Dengan demikian, menurut dia, tidak ada cara lain lagi selain bertobat kepada Allah SWT, dan panitia juga harus lebih berhati-hati lagi. “Apalagi ini momennya memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW,” kata dia menegaskan.

Di akhir pembicaraannya Kiai Cholil Nafis berpesan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh ditiru di tempat lain, tidak boleh terjadi kembali, dan itu perlu dicari orangnya untuk diberikan bimbingan dan dakwah.(aqu/rls)

Editor Restu