Begini Aksi Bejat Aiptu AR ‘Jual’ Istri ke Sesama Anggota

WARTABANJAR.COM – Aksi bejat oknum Polres Pamekasan, Aiptu AR diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022 diungkap penasihat hukum MH.

Penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata mengatakan MH tak hanya melaporkan Aiptu AR, tetapi dua rekannya, MHD dan H di kasus yang sama.

“Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda,” kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata

AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.

“Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH,” kata Yongky.

Sementara AKP H, dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AR untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.