WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang penjual minuman beralkohol alias minumas meras (miras) diseret ke meja hijau, Kamis (5/1/2023).
Sebelumnya, penjual miras berinisial MH itu, diamankan dalam penertiban yang dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja
MH diajukan ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Kamis (5/1/2022) pukul 09.00 Wita.
MH diajukan ke meja hijau oleh PPNS Satpol PP Kota Banjarbaru, Syamsiar Panani SE, dan Jaksa Khansa Qania SH.
MH dijerat dengan pelanggaran Perda No. 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Hakim tunggal, Raden Satya Adi Wicaksono SH MH, MH dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Beralkohol di Kota Banjarbaru.
Melalui putusan Nomor: 1 / Pid.c/2023/PN. Bjb, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp1.500.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari, dengan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00 serta barang bukti dimusnahkan. (edj)
Editor: Erna Djedi