Sempat Dirampas Negara, Aset First Travel Akhirnya Dikembalikan ke Jemaah

“Jadi sekarang dananya dikembalikan ke jamaah. Pengertian asetnya hendaknya bukan juga semata uang tunai yang disita sebagai barang bukti namun seluruh aset First Travel yang telah disita negara. Putusan ini sangat melegakan jamaah yang menjadi korban travel itu,” kata Muharom, di Jakarta, Kamis, (5/1/2023), dilansir Republika,

Menurut Muharom, sesuai UU penyelenggaraan Haji dan Umrah, maka Kemenag mewakili Pemerintah RI memang mempunau fungsi melakukan pembinaan, pengawasan dan perlindungan kepada jamaah umrah.

“Maka lembaga Kemenag yang nantinya  berhak menetapkan mekanisme bagaimana dana diserahkan kepada  jamaah yang gagal berangkat dari first travel,” tegasnya. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi