Sempat Dirampas Negara, Aset First Travel Akhirnya Dikembalikan ke Jemaah

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Puluhan ribu jemaah korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel memanjatkan puji syukur.

Pasalnya, dalam putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengembalikan aset korban kepada para jemaah yang sebelumnya dirampas negara.

“Kabul,” demikian tulis amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dilansir dari laman resmi MA, Kamis (5/1/2023).

Sekjen Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Umroh (Sathu), Muharom Ahmad, mengatakan sangat mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang memutuskan dana jamaah first travel dikembalikan kepada jamaah korban gagal berangkat umrah First Travel..

Putusan ini sangat melegakan karena dana jamaah yang berada di First Travel  tidak dirampas untuk negara sebagaimana keputusan pengadilan di bawahnya.