Baca Juga : Diduga Buka Praktik Investasi Bodong di RSUD Sultan Suriansyah, Mantan Pegawai Kontrak Ini Ditaksir Raup Rp 4 M dari Para Korban

Kuasa Hukum DES, Andik Sanjaya ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait itu pihaknya untuk saat ini masih belum membenarkannya.

"Kuasa hukum berkewajiban membantu hak hukum, klien kami untuk pengembalian melalui kuasa hukum atau klien kami langsung itu hanya bersifat teknis saja atau administrasinya saja. Lebih tepatnya, pengembalian akan disaksikan atau diketahui oleh Lawyer," jelas Andik. (tim)

Baca Juga : Diduga Praktik Investasi Bodong di RS Sultan Suriansyah Raup Sekitar Rp 4 M, Kuasa Hukum : Investor Bukan Korban

Editor : Hasby