WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Investor menanamkan modalnya dengan mantan Pegawai di RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin tidak hanya dari kalangan karyawan rumah sakit, tetapi juga mulai dari pedagang kios disekitaran rumah sakit, karyawan swasta bahkan salah seorang ajudan Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
Praktik investasi diduga bodong di rumah sakit yang beralamat di Banjarmasin Selatan itu terungkap berawal dari adanya surat kaleng ke kantor wartabanjar.com, Jalan Anang Adenansi No 12 Banjarmasin pada penghujung 2022 lalu.
Wartabanjar.com pun menelusuri informasi tersebut dan berhasil mendapatkan keterangan dari beberapa korban.
“Menanamkan modalnya tidak hanya dari karyawan, tetapi juga pedagang kios di seputaran rumah sakit, karyawan swasta bahkan ajudan Wali Kota,” ucap sumber.
Investor menyerahkan uang kepada DES berkisar mulai puluhan juta hingga ratusan juta.
Investor mengirimkan uangnya ke rekening salah satu bank BUMN atas nama penerima Dessy Emelia Saraswati. Dalam berita tertulis Modal Pengadaan 25 Okt 2022 sd 07 Nov 2022.
Meyakinkan investor, DES juga membuatkan kuitansi bermaterai.
Dalam kuitansi bertuliskan untuk pembayaran modal pengadaan tempo 15 hari dengan keuntungan 10 persen jika keterlambatan pembayaran lebih dari hari ke 3 maka akan dikenakan dispensasi sebesar Rp 550.000/ hari jika lebih maka sepenuhnya diganti oleh Dessy.
DES juga menyampaikan kepada calon investor bahwa ada PL (Penunjukan Langsung), serta estimasi pencairan dan memerlukan dana Rp 50 juta dengan bagi hasilnya 16 persen atau Rp 8 juta.