Hingga tiba tanggal yang dijanjikan oleh DES untuk pencairan, ternyata tak diterima oleh para investor.
Dalam suatu percakapan pesan whatsapp yang didapat wartabanjar.com, ketika investor menagih, DES memberitahukan agar proses pembayaran modal menghubungi salah satu kuasa hukumnya, Andik Sanjaya.
“Trf dari pengacara semuaan,” isi pesan whatsaap yang diketahui dari DES kepada salah seorang investornya.

Kuasa Hukum DES, Andik Sanjaya ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait itu pihaknya untuk saat ini masih belum membenarkannya.
“Kuasa hukum berkewajiban membantu hak hukum, klien kami untuk pengembalian melalui kuasa hukum atau klien kami langsung itu hanya bersifat teknis saja atau administrasinya saja. Lebih tepatnya, pengembalian akan disaksikan atau diketahui oleh Lawyer,” jelas Andik. (tim)
Editor : Hasby







