Bangun Generasi Berkualitas, Pemkab Balangan Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Kusambi Hilir

WARTABANJAR.COM, PARINGIN– Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) terus menggencarkan edukasi mengenai bahaya pernikahan anak usia dini.

Kali ini, sosialisasi berlangsung di Desa Kusambi Hilir, Kecamatan Lampihong, Rabu (5/2/2025), dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif pernikahan dini.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Balangan, Sahrudin, menegaskan bahwa pernikahan di usia muda dapat membawa berbagai risiko, baik secara kesehatan, sosial, maupun ekonomi.

“Kami ingin memastikan bahwa generasi muda memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang matang. Hal ini bukan hanya demi kepentingan pribadi, tetapi juga untuk masa depan bangsa yang lebih baik,” ujarnya.

Sebagai bagian dari visi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas, DP3A P2KB PMD berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar memahami dampak jangka panjang pernikahan dini.

Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Wahid Noor Fajeri, yang memberikan wawasan mengenai pentingnya pendewasaan usia pernikahan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Undang-undang, imbuhnya, telah menetapkan usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.