Sepanjang 2022 Polri Selamatkan Aset Negara Rp 1,5 T dari Kasus Korupsi

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Satgassus Pencegahan Korupsi Polri telah menyelesaikan 470 perkara kasus dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun.

Sedangkan untuk pemulihan aset atau asset recovery yang berhasil selamatkan senilai Rp 1,5 triliun

“Pada 2022 kami telah menyelesaikan 470 perkara dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Sedangkan untuk pemulihan aset atau asset recovery yang berhasil kami selamatkan senilai Rp 1,5 triliun,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022).

Kapolri memaparkan, pemulihan aset sebesar Rp 1,5 triliun itu merupakan hasil penyitaan aset dari 659 tersangka pada tahap penyidikan.

Baca juga: Wali Kota Banjarbaru ‘Terjun’ Patroli di Malam Tahun Baru, ini Hasilnya

Mulai penyidikan kasus tindak pidana hingga penambangan ilegal.