Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri Atas Pemecatan Dirinya, Polri: Putusan KKEP Final!

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Meski sudah lama diputuskan pemecatan dirinya, rupanya Ferdy Sambo tetap melakukan pelawanan.

    Mantan Kadiv Propam Polri itu, menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Hal itu tertuang dalam website PTUN Jakarta. Gugatan terdaftar dengan nomor register 476/G/2022/PTUN.JKT.

    Dalam gugatannya, Ferdy Sambo SH SIK MH meminta PTUN ⁣menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi PFerdy Sambo,olri, tanggal 26 September 2022.

    Ferdy Sambo juga meminta PTUN memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

    Sebelumnya, Polri memastikan siap menghadapi langkah hukum dari Sambo, termasuk jika digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).⁣

    Kadiv Humas Polri, Irje Dedi Prasetyo, mengatakan keputusan tim KKEP terkait penolakan banding untuk Ferdy Sambo disebut sudah final.

    Meski begitu, lanjut dia, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional setiap warga negara.⁣

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu surat kuasa dari Presiden Jokowi terkait gugatan yang dilayangkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait pemecatannya. Namun, Kejagung menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menghadapi gugatan tersebut.

    Meski demikian, Ketut mengaku pihaknya belum menerima permintaan lewat surat khusus dari pemerintah atau negara agar mewakili Presiden Jokowi.

    Baca Juga :   Kominfo Gandeng Polri dan BSSN Tindaklanjuti Bjorka Bocorkan Data NPWP

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI