Kanwil Kemenkumham Pastikan Tenant di QMall Tak Jual Barang ‘Marlong’

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel sebagai perpanjangan tangan dari Kemenkumham RI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah menyerahkan langsung sertifikat penghargaan pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual kepada QMall Banjarbaru, Sabtu (24/12) lalu.

    Hal ini sebagai wujud kepedulian dalam perlindungan hukum dan karya cipta Kementerian Hukum dan HAM RI yang  berkomitmen untuk melindungi hak cipta di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

    Penyerahan sertifikat langsung diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi.

    Dirinya menyampaikan terima kasih kepada management QMall yang telah berusaha untuk memastikan tenant-tenant yang ada tidak menjual barang bajakan atau barang ‘marlong’.

    Penghargaan ini hasil assesment dari Kanwil Kalsel bahwa QMall mampu menjaga barang/jasa yang diperjual belikan asli/original dan tidak bajakan. Tentu ini juga menjadi gerakan moral dan gerakan ekonomi dalam menghormati karya cipta.

    Penghargaan tersebut ialah pengakuan terhadap hak cipta atau merek dan kekayaan intelektual lainnya.

    Lilik Sujandi melalui melalui Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual akan melakukan pendampingan dan pemantauan secara berkelanjutan, sehingga barang/jasa ataupun tentant yang ada terhindar dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

    Manajemen QMall menyampaikan terima kasih atas penghargaan pusat perbelanjaan berbasih kekayaan intelektual, artinya kami telah dipercayai bahwa barang/jasa atau tenant yang ada telah menjual barang asli atau original. Penghargaan ini juga atas kerja sama tenant-tenant yang ada di QMall Banjarbaru. (hms)

    Baca Juga :   Ular Piton Sanca Batik Merayap di Kakinya Kejutkan Pegawai Rumah Makan di Gambut Saat Memasak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI