63 Warga Binaan Pemasyarakatan Kristiani 'Terlahir Kembali' dapat Remisi Natal 2022
“Oleh karenanya saudara harus konsisten dalam memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan aktif berperan dalam pembangunan sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab,” pesan Yasonna.
Remisi Natal kali ini diterima oleh para 63 Narapidana dan Anak Pidana secara beragam di UPT Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, mulai dari pemotongan masa tahanan selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
Dengan pembagian sebagai berikut :
Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 10 orang WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan sebanyak 9 orang WBP, Lapas Kelas IIA Kotabaru 19 orang WBP, Lapas Kelas IIB Banjarbaru 13 orang WBP, Lapas Kelas IIB Amuntai 1 orang WBP, Lapas Kelas IIB Tanjung 2 orang WBP, Lapas Kelas III Batulicin 1 orang WBP, Rutan Kelas IIB Pelaihari 3 orang WBP, Rutan Kelas IIB Rantau 1 orang WBP, Rutan Kelas IIB Barabai 1 orang WBP, Rutan Kelas IIB Tanjung 2 orang WBP, Rutan Kelas IIB Marabahan 1 orang WBP.
Sedangkan untuk LPKA Kelas I Martapura, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Rutan Kelas IIB Kandangan tidak ada pemberian remisi pada Natal kali ini.
Kegiatan turut dihadiri oleh para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Banjar Raya dan dimeriahkan dengan acara penampilan dari perwakilan WBP penerima remisi yang membawakan paduan suara. (Hms)
Baca Juga : AWAS! Banjir Rob Hajar Banjarmasin, 5 Kecematan Terendam dan Air Naik Lebih Awal
Editor : Hasby