63 Warga Binaan Pemasyarakatan Kristiani ‘Terlahir Kembali’ dapat Remisi Natal 2022

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sebanyak 63 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi atau pemotongan masa pidana di hari Natal yang diperingati setiap tanggal 25 Desember sebagai Hari Raya Umat Kristiani. Momentum Hari Raya Natal yang dirayakan oleh umat Kristen dan Katolik ini turut dimaknai dengan penuh sukacita dan kegembiraan oleh (Warga Binaan Pemasyarakatan) WBP Kristiani di Kalimantan Selatan.

    Berkelakuan baik, rutin mengikuti kegiatan pembinaan rohani, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan serta menunjukkan penurunan tingkat resiko dari hasil asesmen yang dilakukan oleh petugas menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan remisi sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    Bertempat di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi didampingi oleh Sri Yuwono selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan meyerahkan Remisi Natal kepada WBP secara simbolis.

    Likik Sujandi menyampaikan kepada para WBP yang menerima Remisi Natal agar memaknai momentum natal sebagai kesempatan untuk ‘Terlahir Kembali’ dan melakukan introspeksi diri guna menjadi pribadi yang lebih baik di masa yang akan datang.

    “Pada momentum penyerahan remisi natal ini, mari bersama-sama kita memperbaiki diri dengan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan YME, agar kehidupan kita dapat menjadi berkah bagi orang-orang di sekitar kita,” ucap Lilik.

    Baca Juga :   Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG Hari Ini 17 April 2025, Banjarmasin, Kotabaru dan Tanah Bumbu Hujan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI