“Tidak pernah saya meminta Henry, kalau saya memesan jam tangan saya selalu minta Rois (adik kandung terdakwa) untuk mengurus pembayarannya,” ucap terdakwa.
Pasca memeriksa keterangan terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, yang dijadwalkan digelar pada Senin (9/1/2023) Mendatang.
Terkait banyaknya bantahan dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umum KPK, Budhi Sarumpaet mengatakan, hal itu menjadi hak dari terdakwa.
“Memang terdakwa tidak disumpah, jadi memiliki hak ingkar atau hak untuk tidak mengakui, terkait konfirmasi fakta yang sudah terungkap selama ini dalam persidangan,” ujar Budhi, kepada awak media.
“Tapi apapun kesaksian terdakwa tadi, tentu kami akan menganalisa dan akan melihat kesesuaiannya dengan kesaksian dari saksi-saksi lainnya. Nanti akan disusun dalam alasan yuridis dalam surat penuntutan,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Erna Djedi







