Mardani H Maming Bantah Semua Dakwaan, JPU: Itu Hak Dia untuk Ingkar

Menurutnya, Dwijono juga tak pernah memberitahu, apalagi memperingatkan bahwa suatu pengalihan IUP tidak boleh dilakukan.

Mardani menyebut, rekomendasi dari Dwijono sebagai Kepala Dinas ESDM sebagai acuan baginya untuk menandatangani pengalihan IUP itu.

“Terlalu bodoh saya sebagai Bupati kalau saya tahu pengalihan itu dilarang tapi tetap saya lakukan,” ujar terdakwa.

Menyangkut adanya pengiriman dana dari PT Angsana Terminal Utama (ATU) kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) yang merupakan anak perusahaan PT Batulicin Enam Sembilan dimana terdakwa merupakan Komisarisnya, Ia tak membantahnya.

Namun itu menurutnya merupakan hasil dari klausul kontrak kerjasama antar satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Sementara terkait pembelian sejumlah jam tangan mewah bernilai miliaran rupiah merek Richard Mille, terdakwa membantah, kalau dirinya yang meminta Henry untuk membayar jam tangan yang Ia pesan kepada penyedia jam tangan di Mall Grand Indonesia Jakarta.

“Tidak pernah saya meminta Henry, kalau saya memesan jam tangan saya selalu minta Rois (adik kandung terdakwa) untuk mengurus pembayarannya,” ucap terdakwa.

Pasca memeriksa keterangan terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, yang dijadwalkan digelar pada Senin (9/1/2023) Mendatang.

Terkait banyaknya bantahan dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umum KPK, Budhi Sarumpaet mengatakan, hal itu menjadi hak dari terdakwa.

“Memang terdakwa tidak disumpah, jadi memiliki hak ingkar atau hak untuk tidak mengakui, terkait konfirmasi fakta yang sudah terungkap selama ini dalam persidangan,” ujar Budhi, kepada awak media.

“Tapi apapun kesaksian terdakwa tadi, tentu kami akan menganalisa dan akan melihat kesesuaiannya dengan kesaksian dari saksi-saksi lainnya. Nanti akan disusun dalam alasan yuridis dalam surat penuntutan,” pungkasnya. (qyu)

Editor: Erna Djedi