WARTABANJAR.COM – Pemprov Kalsel membuka Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Teknis Tahun Anggaran 2022. Tersedia sebanyak 194 formasi untuk jabatan fungsional teknis.
Seleksi CPPPK berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 656 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga
Peringatan Dini Banjir Rob di Kalsel hingga 29 Desmber 2022
Dilansir situs resmi BKD Kalsel, berikut persyarat umum untuk seleksi CPPPK di Pemprov Kalsel:
- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK Jabatan Fungsional Teknis dengan
Batas Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan. - Pelamar tidak pemah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Pelamar tidak pemah diberhentikan;
a. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai PNS/PPPK;
b. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai Prajurit TNI;
c. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
d. Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. - Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik
praktis. - Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan (lampiran II). - Pelamar sehat Jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang
dilamar.
Untuk persyaratan lengkap Seleksi CPPPK Pemprov Kalsel, informasi tersedia di akun instagram bkd.kalsel.(aqu)
Editor Restu