CPPPK Pemprov Kalsel Sediakan 194 Formasi untuk Jabatan Fungsional Teknis

    WARTABANJAR.COMPemprov Kalsel membuka Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Teknis Tahun Anggaran 2022. Tersedia sebanyak 194 formasi untuk jabatan fungsional teknis.

    Seleksi CPPPK berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 656 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022.

    Baca Juga

    Peringatan Dini Banjir Rob di Kalsel hingga 29 Desmber 2022

    Dilansir situs resmi BKD Kalsel, berikut persyarat umum untuk seleksi CPPPK di Pemprov Kalsel:

    1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK Jabatan Fungsional Teknis dengan
      Batas Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
      sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
      ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
    2. Pelamar tidak pemah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
    3. Pelamar tidak pemah diberhentikan;
      a. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
      sebagai PNS/PPPK;
      b. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
      sebagai Prajurit TNI;
      c. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
      sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
      d. Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
    4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik
      praktis.
    5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
    6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
      masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
      mempersyaratkan (lampiran II).
    7. Pelamar sehat Jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang
      dilamar.
    Baca Juga :   30 Penyuluh KB Balangan Difasilitasi Sepeda Motor

    Untuk persyaratan lengkap Seleksi CPPPK Pemprov Kalsel, informasi tersedia di akun instagram bkd.kalsel.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI