"Pelaku beserta barang bukti senjata tajam jenis pisau beserta barang bukti lainnya telah diamankan ke Mapolsek Liang Anggang dan pelaku dijerat Pasal 338 ttg Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 Tahun kurungan penjara," tutup Aiptu Deden. (edj)

Editor: Erna Djedi