63 Pekerja Migran Tertahan di Bandara Soekarno Hatta

“Petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa dokumen perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor, dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah,” katanya.

Menurut Tito, penundaan keberangkatan terhadap sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi PMI non-prosedural itu, merupakan bentuk ketegasan dalam pengawasan keimigrasian berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021.

“Tentu langkah yang kami lakukan ini sesuai dengan SE Keimigrasian tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesuai Kebijakan Negara Tujuan Penempatan,” imbuhnya.

Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian, maka pihaknya dapat memberikan tanda keluar sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

“Saat ini ke-63 PMI non-prosedural tersebut dibawa ke asrama Kementerian Sosial di Jakarta dan akan dipulangkan ke kampung masing-masing,” ujar Tito.

Oleh karena itu, Tito berharap semua pemangku kepentingan terkait dapat memperkuat koordinasi bersama pihak lain untuk memperkuat pencegahan keberangkatan calon PMI non-prosedural.(aqu/rls)

Editor Restu