Pembegal Mobil di Landasan Ulin Diringkus Dua Jam Setelah Beraksi

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, tim di bawah pimpinan Aiptu Deden sempat melakukan penghadangan laju motor diduga pelaku.

Namun pelaku berhasil lolos hingga terjadi kejar-kejaran dan petugas.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Trikora simpang empat LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dan kemudian dibawa ke Mapolsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diketahui bernama Sadri (40 Tahun) warga Palam, Kelurahan Cempaka.

Sadri dalam melakukan aksinya diketahui seorang diri dan dalam keadaan mabuk.

Pelaku dikenakan Pasal berlapis atas dugaan Tindak Pidana Pengrusakan dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Sub Pasal 406 KUHP Jo Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Atas perbuatan Sadri, korban mengalami uang Rp300 ribu dan kerusakan mobil, hingga totalnya mencapai Rp1.700.000. (edj)

Editor: Erna Djedi