“Keinginan mereka tersebut, agar saya dianggap sebagai kolektif kolegial di DPR ini, untuk menerima dan menandatangani surat pernyataan yang diajukan,” lanjutnya.

Karena permintaan terakhir tersebut, Suripno Sumas memutuskan untuk mengakhiri pertemuan bersama massa hari ini.

“Karena hal tersebut, detik itu juga saya putuskan untuk mengakhiri pertemuan hari ini,” tandasnya.

Berikut beberapa pasal bermasalah di RKUHP:
1. Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun
2. Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara
3. Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun
4. Kumpul Kebo Terancam Pidana Enam Bulan
5. Hukuman Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup asal Bersikap Baik (est)

Editor Restu