Dua Raperda Diajukan Bupati Zairullah Azhar Disahkan DPRD Tanah Bumbu
WARTABANJAR.COM, BATULICIN - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Bupati HM Zairullah Azhar disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (28/11/2022).
Dua Perda tersebut, pertama tentang Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama Desa-Desa.
Perda kedua, tentang Pelayanan Kesehatan Swasta di Kabupaten Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar dalam amanat dibacakan Sekretaris Daerah H Ambo Sakka menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD telah melakukan pembahasan dua buah raperda hingga menjadi perda.
Baca juga: Ditemukan Spesies Baru Tyrannosaurus Diduga Merupakan Nenek Moyang T Rex
Dikatakan Bupati, Perda Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama Desa-Desa digunakan untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, BUM Desa/BUM Desa Bersama mempunyai peran penting dan strategis sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat desa dan penyedian layanan publik serta berbagai fungsi lainnya.
Sehingga dapat dikatakan BUM Desa/BUM Desa Bersama merupakan penyumbang pendapatan asli daerah yang nantinya menjadi pengungkit kemandirian Desa di daerah.
“Tentunya harapan kita bersama dengan hadirnya Peraturan Daerah ini, pengaturan BUM Desa/BUM Desa Bersama semakin lebih baik lagi. Sehingga BUM Desa/BUM Desa Bersama, mampu memberikan manfaat yang besar, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu yang kita cintai ini,” jelasnya.
Berkaitan Perda Pelayanan Kesehatan Swasta, ujarnya, penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah juga perlu mendapat dukungan dari pelayanan kesehatan sektor swasta.
Karenanya, tandas Bupati, diperlukan kolaborasi antara pemerintah Daerah dengan masyarakat di daerah dalam hal Pelayanan kesehatan. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.