WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Bupati HM Zairullah Azhar disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (28/11/2022).
Dua Perda tersebut, pertama tentang Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama Desa-Desa.
Perda kedua, tentang Pelayanan Kesehatan Swasta di Kabupaten Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar dalam amanat dibacakan Sekretaris Daerah H Ambo Sakka menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD telah melakukan pembahasan dua buah raperda hingga menjadi perda.
Baca juga: Ditemukan Spesies Baru Tyrannosaurus Diduga Merupakan Nenek Moyang T Rex
Dikatakan Bupati, Perda Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama Desa-Desa digunakan untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, BUM Desa/BUM Desa Bersama mempunyai peran penting dan strategis sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat desa dan penyedian layanan publik serta berbagai fungsi lainnya.
Sehingga dapat dikatakan BUM Desa/BUM Desa Bersama merupakan penyumbang pendapatan asli daerah yang nantinya menjadi pengungkit kemandirian Desa di daerah.
“Tentunya harapan kita bersama dengan hadirnya Peraturan Daerah ini, pengaturan BUM Desa/BUM Desa Bersama semakin lebih baik lagi. Sehingga BUM Desa/BUM Desa Bersama, mampu memberikan manfaat yang besar, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu yang kita cintai ini,” jelasnya.