WARTABANJAR.COM, TANJUNG – MY alias Ompong (25) tidak berkutik saat Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK menangkapnya.
Warga Desa Kupang Nunding, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, itu ditangkap pada Rabu (23/11/2022) dini hari atas dugaan pencurian kendaraan bemotor.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMed.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal diamankannya MY karena diduga mencuri sepeda motor di halaman musala di Desa Palapi, Muara Uya, pada Senin (21/11) subuh.
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan di Warung Malam Tapin, Restu Tewas dengan Usus Terburai
“Menurut korban berinisial AB (46) warga desa Palapi kecamatan Muara Uya, saat korban melaksanakan ibadah salat subuh berjamaah di mushola, korban memarkirkan sepeda motornya dengan posisi kunci kontak diletakkan di boks bawah setang sepeda motor,” ungkap Yudha dikutip dari laman resmi Humas Polres Tabalong, Kamis (24/11).
“Saat sedang melaksanakan salat, korban mendengar suara sepeda motornya menyala, kemudian korban keluar dan mengetahui ternyata sepeda motornya tidak ada ditempatnya” lanjutnya.







