Masyarakat dan perangkat daerah dapat melakukan pembersihan wilayah pemukiman, selokan atau saluran air secara berkala, membuat penahan atau area penampung air untuk mencegah arus banjir memasuki tempat tinggal.

Jika hujan lebat mengguyur wilayah lebih dari satu jam, para warga dapat mematikan arus listrik dan bersama pemerintah daerah setempat dapat melakukan evakuasi ke tempat yang lebih aman. (edj/rls)

Editor: Erna Djedi