WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku yang diduga keras dengan sengaja mengedarkan obat sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Adalah MB (4) warga Jalan Pendidikan Desa Pulau Panjang Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
MB ditangkap sekitar pukul 21.00 wita, Jumat (11/11) kemarin.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, MB ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 755 butir obat-obatan jenis Carnophen, uang tunai sebesar Rp 114.000, handphone, serta ember warna coklat.
“Tersangka tidak mengantongi izin edar obat daftar G ini,” kata Kasi Humas.
Atas kejadian tersebut tersangk dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih. (has)
Baca Juga :
Editor : Hasby