Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Amankan MB, Diduga Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu  mengamankan pelaku yang diduga keras dengan sengaja mengedarkan obat sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Adalah MB (4) warga Jalan Pendidikan Desa Pulau Panjang Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.

    MB ditangkap sekitar pukul 21.00 wita, Jumat (11/11) kemarin.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, MB ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.

    Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 755 butir obat-obatan jenis Carnophen, uang tunai sebesar Rp 114.000, handphone, serta ember warna coklat.

    “Tersangka tidak mengantongi izin edar obat daftar G ini,” kata Kasi Humas.

    Atas kejadian tersebut tersangk dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih. (has)

    Baca Juga :

    Kronologi Dua Orang Tewas Terkapar di Sungai Tabuk Usai Tabrakan dengan Truk Tangki, Bukan Tabrak Lari

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   APK yang Masih Bertebaran di Banjarmasin Dibersihkan Bawaslu dan Personel Gabungan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI