WARTABANJAR.COM, SURABAYA - Fakta mengejutkan terungkap setelah polisi menyelidiki kasus video porno kebaya merah.

Di antaranya soal informasi yang menyebutkan salah satu tersangka merupakan pasien rawat jalan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, Jawa Timur.

Soal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman.

"Benar [tersangka kasus video porno wanita kebaya merah pasien rawat jalan RSJ Menur]," katanya, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Polsek Murung Pudak Amankan Seorang Perempuan di Desa Belimbing, Gelapkan Motor Matik

Namun, Farman ogah menjelaskan rinci tersangka yang mana yang menjadi pasien rawat jalan RSJ Menur, termasuk gejalanya apa. Yang pasti, penyidik sudah mendatangi RSJ Menur untuk memastikan perihal itu.

Farman juga mengungkap., pemesan video porno kebaya merah berasal dari dalam dan luar negeri.

"Pelaku membuat video porno itu atas inisiatif sendiri. Pelaku menerima pesanan lewat Twitter," ujarnya.

Baca juga: Tabrakan di Perempatan Flyover Gatot, Sedan Vs Mobil Damkar

Sebanyak 92 video mesum diproduksi oleh pemeran video wanita kebaya merah. Tersangka AH dan ACS mengaku mendapat pesanan video mesum dengan berbagai tema sesuai pesanan pembeli.

"Mereka mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut. Tarif ini bervariasi, tergantung tema untuk hasil penjualan konten," kata Farman.

Farman menerangkan kedua tersangka menerima pesanan membuat video dari direct message (DM) dari sebuah akun alter di Twitter. DM itu berisi permintaan pembuatan video mesum.

"Mereka memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel," imbuhnya.

Farman juga menyebut 92 video tersebut diproduksi pada tahun ini. penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan pemesan konten video porno kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih tersebut.

"ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik Tersangka," katanya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi