Kuasa Hukum Minta JPU KPK Buktikan Mardani H Maming Terima Rp118 Miliar


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kuasa hukum Mardani H Maming meminta jaksa untuk membuktikan kliennya menerima dana Rp118 miliar yang disebut gratifikasi saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Mardani H Maming sebagai tanggapan atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).

    Sidang digelar secara virtual, di mana majelis sebagai lima orang dan JPU KPK serta kuasa hukum berada di ruang sidang PN Tipikor Banjarmasin.

    Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp118 Miliar Terkait Penerbitan IUP, Mardani H Maming Jalani Sidang Perdana

    Sementara, Mardani H Maming hadir dan mendengarkan dakwaan secara virtual di gedung KPK Jakarta, juga didampingi kuasa hukum.

    JPU KPK Budhi Sarumpaet mendakwa Mardani telah menerima uang sebesar Rp118 Miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

    “Kami mendakwakan Mardani menerima uang sebesar Rp 118 miliar sekian. Karena kewenangan yang dimiliknya saat itu, yang sebenarnya tidak boleh mengalihkan IUP dan IUPK ke perusahaan lain,” kata Budi Sarumpaet.

    Dakwaan jaksa pentutut umum KPK tersebut, tidak dibantah oleh Kuasa hukum Mardani H Maming, Habib Abudl Qodir, dan meminta pengadilan serta jaksa untuk segera melakukan proses pembuktian saja, sehingga pihaknya tidak mengajukan upaya hukum eksepsi atau jawaban terhadap surat dakwaan.

    Baca juga: Wanita Pemeran Video Porno Kebaya Merah Pasien RSJ Menur Surabaya

    “Eksepsi itukan formal saja, jadi kami meminta langsung saja minggu depan pembuktian, agar proses persidangan ini segera cepat selesai,” ujar Habib Abdul Qodir.

    Baca Juga :   Acil Odah-Rozanie vs Muhidin-Hasnur Akan Hadapi 3 Kali Debat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI