WARTABANJAR,COM, TANJUNG – Polsek Murung Pudak dibawah pimpinan Akp Samsu Suargana, S.AP mengamankan seorang perempuan Sabtu (5/11/2022) siang di sebuah rumah di kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan kejadian tersebut berawal pada 5 Oktober.
“Saat itu pelaku perempuan berinisial AG (48) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak Tabalong menyewa 1 unit sepeda motor metik warna biru kepada seorang perempuan berinisial AR (37) yang juga warga kelurahan pembataan” ungkap Yudha.
“Perjanjian sewa tersebut disetujui sebesar Rp100 ribu per harinya. Namun semenjak 14 Juli pembayaran sewa mulai macet, korban kemudian mendatangi pelaku pada 15 Oktober 2022 untuk menagih uang sewa dan mengambil sepeda motor tersebut”lanjutnya.
“Namun pelaku tidak bisa membayar dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan sebesar Rp8 juta Rupiah, pelaku meminta tempo 1 minggu untuk mengembalikan motor tersebut, namun tidak juga kunjung dikembalikan”ujarnya.







