Didakwa Terima Suap Rp118 Miliar Terkait Penerbitan IUP, Mardani H Maming Jalani Sidang Perdana

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Mardani H. Maming didakwa telah menerima suap sekitar Rp118 miliar terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
    Hal itu disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).

    Jaksa KPK, Muh. Asri Irwan mengatakan terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2020 melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR) serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio (Alm) selaku Direktur PT PCN melalui PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) dan PT PCN dengan total sejumlah Rp118.754.731.752.

    Jumlah uang diduga suap ini berbeda dengan apa yang disampaikan KPK dalam tahap penyidikan yaitu sekitar Rp104,3 miliar.

    Mardani H. Maming yang saat itu selaku Bupati Tanah Bumbu disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.

    Maming memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.

    Menurut jaksa, perbuatan itu melanggar Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU 23/2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.

    Maming yang notabene merupakan kader PDIP sekaligus Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan ini didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (berbagai sumber)

    Baca Juga :   BREAKING NEWS Kebakaran di Gunung Mandar Kotabaru, BPK Sulit Cari Sumber Air

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI