WARTABANJAR.COM, DENPASAR – Kendaraan roda dua mulai 11 November 2022 tidak dipeerbolehkan memasuki kawasan The Nusa Dua, berkaitan dengan penyelenggaraan KTT G20.
Managing Director The Nusa Dua-ITDC, I Gusti Ngurah Ardita, menjelaskan aturan tersebut dikecualikan bagi sepeda motor tertentu, seperti sepeda motor listrik yang menjadi showcase dalam KTT G20.
“Selama kegiatan, sepeda motor tidak diizinkan masuk ke dalam kawasan. Kecuali yang sudah ada di dalam, yaitu berupa sepeda motor listrik showcase,” ungkapnya belum lama ini.
Baca juga: Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions, Dimainkan Februari dan Maret 2023
Bukan hanya motor, pembatasan juga diberlakukan bagi kendaraan lainnya. Seperti kendaraan roda empat, yang diberikan memasuki kawasan jika telah tertempeli stiker resmi.
“Uji coba ini akan dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 November 2022. Kemudian untuk implementasinya dimulai tanggal 13 November 2022,” ungkapnya.
Bukan hanya bagi pengunjung pada umumnya, hal tersebut juga diberlakukan kepada para karyawan usaha akomodasi dan fasilitas wisata dalam kawasan The Nusa Dua.
Kendaraan mereka diarahkan parkir di luar kawasan, untuk nantinya dijemput dengan kendaraan shuttle.
“Jadi karyawan yang biasa masuk kerja dengan kendaraan pribadi masing-masing, baik sepeda motor ataupun mobil, itu tidak boleh masuk ke dalam kawasan. Pihak akomodasi masing-masing menyediakan area parkir di luar kawasan, untuk kemudian dijemput menggunakan kendaraan shuttle. Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing,” jelasnya. (berbagai sumber)