WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan melanjutkan persidangan hari ini, Senin (7/11/2022).
Namun, pada sidang kali ini akan berbeda dari biasanya.
Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022).
Majelis hakim berencana menggabungkan sidang tersebut dengan terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Daftar Biaya Resmi Pembuatan Semua SIM Baru dan Perpanjangan, Kapolri: Ada Pungli, Adukan!
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mempersiapkan pengamanan terkait hal tersebut lantaran Bharada E dalam perlindungan dengan status Justice Collaborator.







